Tanah Wakaf
TANYA
Kami berencana memberikan sebidang tanah yang kami miliki secara cuma-cuma. Saat ini tanah tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Rencananya, di atas tanah tersebut akan dibangun tempat peribadatan.
Awalnya kami bermaksud langsung memberikan begitu saja tanah tersebut kepada yayasan yang bersangkutan. Akan tetapi menurut informasi yang kami dengar, hal tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja. Mengingat kami masih awam mengenai hal tersebut, kami ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai tanah yang diwakafkan. Bila kami telah mendapatkan informasi itu, maka setidaknya niat kami dapat terwujud dengan baik.
Demikian pertanyaan dari kami, terima kasih.
Abdullah,
Bekasi
JAWAB
Bapak Abdullah, terima kasih untuk pertanyaannya yang diajukan kepada kami. Mendengar rencana baik bapak, kami turut bahagia.
Pada dasarnya, ada beberapa syarat untuk mewakafkan tanahnya. Badan hukum atau orang yang telah dewasa, sehat akal, dan tanpa adanya paksaan, dapat mewakafkan tanah miliknya dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
Aturan perundangan mengenai perwakafan telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Pokok Agraria dan PP (Peraturan Pemerintah) No. 28 tahun 1977. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut telah diatur bahwa tanah yang dapat diwakafkan adalah tanah dengan status Hak Milik sehingga tanah dengan status HGB atau status lainnya tidak dapat diwakafkan. Sehubungan ketentuan tersebut—dengan status tanah Bapak saat ini adalah HGB—maka alternatifnya Bapak dapat mengajukan proses peningkatan hak terlebih dahulu. Yang dimaksud peningkatan hak di sini adalah meningkatkan status tanah tersebut menjadi Hak Milik di Kantor Pertanahan setempat.
Untuk menghindari terjadinya penyimpangan di kemudian hari, perwakafan memang tidak dapat diserahkan begitu saja kepada yayasan. Proses perwakafan harus didaftarkan. Secara garis besar, prosedurnya adalah sebagai berikut.
· Bapak diwajibkan membuat Akta Ikrar Wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi.
· Setelah ikrar dilaksanakan, selanjutnya pemilik mengajukan permohonan kepada Bupati Walikotamadya cq. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat untuk mendaftarkan perwakafan tersebut.
Demikian penjelasan kami semoga dapat memberikan gambaran dalam pelaksanaan rencana Bapak.
Terima kasih.